Duo raksasa produsen peranti informasi dan komunikasi dunia, Apple asal AS dan Samsung asal Korea Selatan, sudah setahun lebih saling gugat. Keduanya sama-sama pernah kalah, juga menang. Samsung, misalnya, menang atas gugatan paten teknologinya di Belanda, sedangkan di AS justru Samsung yang menjadi pelanggar paten teknologi Apple. Di Korea Selatan, hakim memutuskan: Samsung maupun Apple sama-sama didenda, karena masing-masing dianggap melanggar paten teknologi satu dengan yang lain. Kasus ini cukup bikin pusing, dan... sepertinya akan berjalan panjang. Karena, saling gugat ini diperkirakan masih berlanjut di 10 negara lagi!
Menurut konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, kasus Apple VS Samsung sebetulnya bukan perselisihan soal paten semata, tapi juga menyangkut soal HKI secara lebih luas.
Jika ingin produk Anda menjadi besar, maka mengetahui, menyadari, dan mendaftarkan ke HKI hukumnya adalah wajib. Pusing? Jangan! Ini cara mudahnya:
Pertama, tinggal klik situs Dirjen HKI di www.dgip.go.id Pengusaha bisa mendapat informasi dan pengetahuan umum tentang HKI dan jenis HKI apa saja yang bisa dia klaim atau lindungi. Khusus untuk merek, malah Anda bisa cek langsung apakah merek yang Anda inginkan tersebut sudah dimiliki pihak lain atau tidak. Caranya:
- Setelah masuk www.dgip.go.id, Anda klik fitur ‘layanan online’.
- Sesudahnya, klik ‘data merek Indonesia’, akan keluar tampilan fasilitas online data merek Indonesia.
- Anda masukkan nama merek dagang/jasa yang diinginkan di kotak yang tersedia, lalu enter. Maka, akan keluar sejumlah merek yang memakai nama tersebut, jika ada.
- Jika merek sama, tapi barang atau jasa berbeda, itu boleh didaftarkan.
Kedua, bertanya langsung secara formal kepada petugas Dirjen HKI, baik di Dirjen HKI pusat maupun di kantor wilayah yang tersebar di berbagai provinsi. Hubungi bagian informasi. Layanan ini gratis. Dapatkan informasi hingga jelas agar Anda bisa mendaftarkan sendiri HKI produk Anda.
Ketiga, berkonsultasi kepada konsultan HKI. Biasanya, pengusaha memakai jasa konsultan HKI agar tidak direpotkan oleh proses pendaftaran HKI, atau pengusaha ini sedang bermasalah soal HKI. Namun, disarankan Anda memahami soal HKI --paling tidak secara umum-- melalui situs Dirjen HKI atau bertanya langsung ke Dirjen HKI, sebelum ke konsultan HKI. Daftar konsultan HKI ini bisa ditanyakan di Dirjen HKI. Untuk memastikan profesi konsultan HKI, ia harus menunjukkan kartu sebagai konsultan HKI dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tentang biaya, konsultan HKI memberikan berbagai paket harga untuk konsumen yang membutuhkan jasanya. Anda jangan khawatir biaya tersebut langsung dikeluarkan saat pertama bertemu. Bagaimanapun, konsultan HKI memiliki kewajiban menyosialisasikan soal HKI, tak semata-mata komersial. Pertemuan awal pun bisa dibilang ajang pemaparan kebutuhan Anda untuk pengurusan HKI, sekaligus menilai kemampuan si konsultan ini menanganinya. Karena, ada konsultan HKI yang spesialisasinya mengurus paten, ada juga yang khusus merek, dan sebagainya. (f)