Keuangan

Masa Depan Fintech dalam Membangun Usaha

oleh Naomi Jayalaksana

Dok. Pexels.com

Kini, hanya mengandalkan jemari dan sambungan internet, Anda bisa mendapat aliran modal untuk bisnis yang sedang dirintis. Layanan peer-to-peer lending yang ditawarkan penyelenggara financial technology (fintech) ini jumlahnya makin banyak, dan menawarkan berbagai fasilitas spesifik yang bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan bisnis Anda.

Sebagai bentuk inovasi layanan keuangan berbasis teknologi, fintech menawarkan beberapa jasa. Dua di antaranya yang cukup banyak dan familiar bagi konsumen di Indonesia adalah layanan pembayaran online (20%) dan akses permodalan atau peer-to-peer lending (40%). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, setidaknya ada 27 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar resmi dan berada di bawah pengawasan lembaganya. Sebanyak 32 lainnya masih dalam proses pendaftaran, dan 28 sisanya telah menyatakan berminat untuk mendaftar.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Dr. Hendrikus Passagi, mengungkapkan bahwa dalam perjalanannya, fintech akan menjadi solusi terintegrasi bagi para pebisnis. Terutama dalam menjawab lima permasalahan mendasar yang dihadapi oleh para pengusaha UMKM, yaitu akses permodalan, penetapan harga, pemasaran, pendistribusian, dan peningkatan kualitas produk.

Dalam hal permodalan misalnya, dengan fintech, seorang pengusaha bisa menjadikan invoice atau perjanjian kontrak kerja sebagai jaminan pinjaman. Sehingga, meskipun pembayaran dari klien belum masuk atau mundur, pengusaha bisa mendapatkan dana talangan untuk membayar gaji karyawannya. Syarat ini tidak berlaku di industri keuangan konvensional yang mengharuskan kepemilikan aset sebagai jaminan kolateral perolehan kredit. Padahal, banyak dari pengusaha start up atau UMKM tidak memiliki aset cukup untuk dikolateralkan.

Kepastian, kecepatan, kenyamanan, dan keamanan. Empat hal ini yang melatarbelakangi inovasi bisnis model dari fintech. Dahulu, pengusaha harus menunggu lama, terkatung-katung dalam ketidakpastian perolehan dana. Dengan fintech, rata-rata keputusan ini telah mereka ketahui maksimal dalam waktu tiga hari saja. Hal ini mungkin terjadi oleh kecanggihan teknologi yang tergabung dalam Ekosistem Ekonomi Digital --kolaborasi antar-fintech, e-commerce, asuransi, perusahaan scoring yang membantu perusahaan fintech untuk melakukan uji kelayakan kredit bagi peminjam.

“Pada tahun 2018, OJK akan mendorong percepatan keputusan agar terjadi dalam waktu 1 hari saja. Tahun 2019, kami dorong menjadi setengah hari, dan tahun 2020 menjadi 1 jam,” kata Hendrikus. Pihaknya berharap, suatu saat nanti layanan fintech peer-to-peer lending bisa mewujudkan 3.1.0 initiative, gagasan dari founder Alibaba, Jack Ma. Artinya, 3 menit untuk proses aplikasi, 1 menit untuk proses transfer ke rekening peminjam, dan 0 human contact, atau semuanya dilakukan secara digital oleh sistem komputer.

Co-Founder & CEO perusahaan fintech Investree, Adrian A. Gunadi, mengungkapkan, kini pihaknya rata-rata akan memproses permohonan dan memberikan keputusan pendanaan dalam waktu tiga hari. “Belum bisa lebih cepat lagi, karena sistem informasi data dan infrastruktur TI di Indonesia belum sempurna. Tapi, saya optimistis, di masa depan Indonesia bisa menerapkan harapan dari OJK,” ungkap Adrian.

Bicara soal membangun ekosistem ekonomi digital, Investree telah berkolaborasi dengan Pefindo Biro Kredit, pihak asuransi penjaminan Jamkerindo, dan beberapa e-commerce, seperti Lazada, Tokopedia, dan dua lainnya yang akan segera bergabung, Bukalapak dan Mataharimall.com. “Sebagai pelapak, mereka bisa mengakses layanan permodalan melalui situs e-commerce tempat mereka terdaftar sebagai anggota,” kata Adrian.

Sementara itu, kolaborasi dengan Pefindo Biro Kredit dan pihak asuransi penjaminan merupakan bagian dari mitigasi risiko Investree. Pefindo akan membantu melakukan scoring, yang menilai kredibilitas kredit pengusaha yang mengajukan pinjaman. Asuransi penjaminan akan menjadi solusi saat terjadi kredit macet.
“Sehingga, saat terjadi sengketa yang terkait dengan gagal bayar, tidak perlu sampai urusan perdata ke pengadilan, tapi sudah bisa ditutup oleh pihak asuransi,” jelas Adrian, yang sejak berdiri pada tahun 2016 hingga saat ini masih mempertahankan tingkat kredit macet di 0%. Risiko kredit macet ini menjadi sangat kecil karena Investree merupakan fintech peer-to-peer lending yang memfokuskan diri pada pinjaman jangka pendek atau 29 hari. (f)

Baca Juga:

Mendapat Modal Usaha dari Fintech? Bisa. Ini Cara Memaksimalkannya

Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Meminjam Modal Bisnis Dari Fintech

 

Naomi Jayalaksana
Femina Indonesia
Share This :

Trending

Related Article