Keuangan

Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Meminjam Modal Bisnis Dari Fintech

oleh Naomi Jayalaksana

Doks. Pexels

Kini, hanya mengandalkan jemari dan sambungan internet, kita bisa mendapat aliran modal untuk bisnis yang sedang dirintis. Layanan peer-to-peer lending yang ditawarkan penyelenggara financial technology (fintech) ini jumlahnya makin banyak, dan menawarkan berbagai fasilitas spesifik yang bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan bisnis Anda. Fintech pun menjadi solusi permodalan baru yang fleksibel, mudah dan cepat.

Kendati lebih mudah mendapatkan modal usaha dari fintech, tak lantas membuat para pengusaha sembarangan dalam memanfaatkannya. Ada beberapa hal yang perlu diketahui agar bisa mendapatkan manfaat yang maksimal dalam menggunakan modal usaha yang didapatkan. Berikut trik yang bisa Anda lakukan ketika mendapatkan modal usaha dari fintech:

1/ Jangan Kurang, Jangan Lebih
“Jangan over borrow atau meminjam dalam jumlah yang terlalu berlebihan sehingga sulit dikembalikan. Namun, jangan juga under borrow sehingga tidak memberi manfaat berarti,” saran Abraham Viktor, founder dan CEO Taralite.. Karena itu, sangat penting untuk para pengusaha membuat rencana bisnis yang baik dan terperinci sebelum mengajukan pinjaman.

2/ Bayar Tepat Waktu
Membayar tepat waktu akan membuat portofolio Anda baik, sehingga di kemudian hari, saat Anda kembali butuh pinjaman, Anda akan lebih dipercaya dan prosesnya dipermudah. Misalnya, di Investree, jika track record kredit Anda bagus, Anda bisa memperoleh keringanan bunga kredit. Sementara itu, Taralite memiliki sistem pengingat digital, berupa e-mail atau pesan WhatsApp yang berlangsung secara bertahap hingga tanggal jatuh tempo.

3/ Negosiasi Bukan Kabur
Jangan lari dari tanggung jawab atau kabur, jika Anda tidak sanggup membayar pinjaman. Nama Anda akan masuk blacklist dan tidak akan bisa mengajukan pinjaman dari fintech maupun bank mana pun, karena data sudah tercatat secara online. Upayakan negosiasi. Apabila memang terbukti tidak mampu, beberapa fintech, seperti di Amartha, akan melakukan penyesuaian ulang, misalnya dengan menurunkan bunga atau memundurkan tenggat pengembaliannya.

4/ Pilih yang  Legal
Pilih yang memiliki legalitas dan sarana yang jelas. Lebih baik gunakan jasa fintech yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, mereka yang terdaftar sudah pasti telah teruji layanan dan keamanannya. Misalnya, sudah mengantongi sertifikat dari Kominfo dengan audit dari pihak ke-3 untuk memastikan bahwa sistem IT perusahaan fintech tersebut sanggup dan tidak rentan terhadap serangan cybercrime. Cek regulasi lengkap dan daftar fintech di www.ojk.go.id. (f)

Baca Juga:

Masa Depan Fintech dalam Membangun Usaha

Mendapat Modal Usaha dari Fintech? Bisa. Ini Cara Memaksimalkannya

 

Naomi Jayalaksana
Femina Indonesia
Share This :

Trending

Related Article