
Doks. Pexels
Kini, hanya mengandalkan jemari dan sambungan internet, kita bisa mendapat aliran modal untuk bisnis yang sedang dirintis. Layanan
peer-to-peer lending yang ditawarkan penyelenggara
financial technology (
fintech) ini jumlahnya makin banyak, dan menawarkan berbagai fasilitas spesifik yang bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan bisnis Anda.
Fintech pun menjadi solusi permodalan baru yang fleksibel, mudah dan cepat.
Kendati lebih mudah mendapatkan modal usaha dari fintech, tak lantas membuat para pengusaha sembarangan dalam memanfaatkannya. Ada beberapa hal yang perlu diketahui agar bisa mendapatkan manfaat yang maksimal dalam menggunakan modal usaha yang didapatkan. Berikut trik yang bisa Anda lakukan ketika mendapatkan modal usaha dari
fintech:
1/ Jangan Kurang, Jangan Lebih
“Jangan
over borrow atau meminjam dalam jumlah yang terlalu berlebihan sehingga sulit dikembalikan. Namun, jangan juga
under borrow sehingga tidak memberi manfaat berarti,” saran
Abraham Viktor,
founder dan CEO Taralite.. Karena itu, sangat penting untuk para pengusaha membuat rencana bisnis yang baik dan terperinci sebelum mengajukan pinjaman.
2/ Bayar Tepat Waktu
Membayar tepat waktu akan membuat portofolio Anda baik, sehingga di kemudian hari, saat Anda kembali butuh pinjaman, Anda akan lebih dipercaya dan prosesnya dipermudah. Misalnya, di Investree, jika
track record kredit Anda bagus, Anda bisa memperoleh keringanan bunga kredit. Sementara itu, Taralite memiliki sistem pengingat digital, berupa
e-mail atau pesan WhatsApp yang berlangsung secara bertahap hingga tanggal jatuh tempo.
3/ Negosiasi Bukan Kabur
Jangan lari dari tanggung jawab atau kabur, jika Anda tidak sanggup membayar pinjaman. Nama Anda akan masuk
blacklist dan tidak akan bisa mengajukan pinjaman dari
fintech maupun bank mana pun, karena data sudah tercatat secara
online. Upayakan negosiasi. Apabila memang terbukti tidak mampu, beberapa
fintech, seperti di Amartha, akan melakukan penyesuaian ulang, misalnya dengan menurunkan bunga atau memundurkan tenggat pengembaliannya.
4/ Pilih yang Legal
Pilih yang memiliki legalitas dan sarana yang jelas. Lebih baik gunakan jasa
fintech yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, mereka yang terdaftar sudah pasti telah teruji layanan dan keamanannya. Misalnya, sudah mengantongi sertifikat dari Kominfo dengan audit dari pihak ke-3 untuk memastikan bahwa sistem IT perusahaan
fintech tersebut sanggup dan tidak rentan terhadap serangan
cybercrime. Cek regulasi lengkap dan daftar
fintech di www.ojk.go.id.
(f)
Baca Juga: