Keuangan

“Kalau suami sudah punya pinjaman, bolehkah pinjam lagi?”

oleh Wanita Wirausaha Femina
 
T (Abi Hasantoso, peserta Modul Produk & Merek): Apakah bank bisa memberi kredit untuk usaha yang baru berjalan?
J (Siwi Peni, BNI): Bank belum bisa memberi kredit kepada usaha yang baru dimlai, karena kalau usaha itu gagal, dikhawatirkan pendapatannya tidak mampu untuk menutup jumlah kredit. Jadi, untuk memulai usaha, mulailah dalam skala kecil. Misal untuk usaha restoran, bukan langsung dengan menyewa gedung, tapi bisa saja dengan katering dari rumah, atau berjualan dengan mobil.
 
Nah, ini saja sudah dilihat BNI sebagai pengalaman usaha. Jadi pengalaman usaha itu tidak harus yang sudah punya tempat usaha permanen. Kepandaian dan keahlian pelaku usahanyalah yang lebih kami pertimbangkan. Ini yang akan memberikan keyakinan kepada kami, bahwa kalau kami memberikan kredit, debitur itu akan mampu membayar kredit dari hasil usahanya.
 
T (Gery Puraatmadja, moderator): Bagaimana cara memperoleh kredit usaha di BNI?
J: Kalau pengajuan kreditnya di bawah Rp150 juta, calon debitur tidak perlu punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Cukup izin dari kelurahan atau kecamatan. Di atas jumlah ini, baru perlu SIUP dan TDP. Syarat lainnya yakni punya kartu identitas diri, NPWP jika pengajuan kreditnya di atas Rp 50 juta (ini ketentuan dari Bank Indonesia), dan usaha itu sudah berlangsung satu tahun. Ini agar bank yakin bahwa usaha yang diberi kredit itu akan terus berlanjut. Persyaratan lain adalah jaminan, serta Rekening Koran kalau ada.
 
T (Ambar, peserta Modul Keuangan): Jika kredit si nasabah macet, apakah BNI akan langsung mengambil jaminannya?
J: Kalau kreditnya macet, BNI akan melihat dulu. Kalau usaha itu masih jalan namun dengan penghasilan yang sedikit, BNI akan merestrukturisasi dan mendampingi untuk meningkatkan pendapatan usaha itu. Tapi kalau debiturnya sulit dihubungi, tidak kooperatif, baru BNI melakukan penjualan jaminan.
 
T (Atty, peserta Modul SDM): Kalau kita baru mau usaha dan yang punya income itu suami, apakah yang meminjam harus suami juga?
J: Benar. Kalau baru mau punya usaha, dan yang punya gaji itu suami, maka suamilah yang mengajukan pinjaman.
 
T (Iris, peserta Modul Produk dan Merek): Apakah jangka waktu kredit itu dibatasi? Apakah setiap kali meminjam nasabah dibebani biaya provisi? Apakah agunan harus milik sendiri, ataukah boleh milik keluarga atau teman?
J: Tergantung besar kreditnya. Kalau di bawah Rp 1 miliar, debitur mengangsur selama 3 tahun. Kalau untuk membeli mesin, jika umur mesin itu nantinya sekitar 4 tahun, maka waktu pelunasannya maksimal 3 tahun. Kalau usia mesinnya bisa di atas 5 tahun, bank akan memberikan kredit dengan jangka waktu 5 tahun. Tapi yang lebih penting lagi, seberapa besar kemampuan usaha itu untuk mengangsur setiap bulan.
 
Provisi untuk modal kerja, misalnya yang diajukan setahun sekali, dikenakan setiap kali akan perpanjangan. Agunan boleh milik keluarga, sepanjang pemiliknya memberikan surat pernyataan. Kalau punya orang luar atau teman, biasanya tidak boleh, kecuali mereka menjadi partner atau pengurus dalam bisnis Anda.
 
T (Imelda, peserta Modul Keuangan): Kalau suami sudah pernah pinjam dari bank dan mendapatkannya, apakah masih boleh pinjam lagi?
J: Kalau mau mengambil kredit bank, angsurannya maksumal 40% dari gaji yang diterima. Kalau masih punya pinjaman lain, katakanlah angsurannya 25% dari gaji, maka jumlah angsuran pinjaman yang baru maksimal 15% dari gaji.
 

 

Tim Wanwir
Femina Indonesia
Share This :

Trending

Related Article